Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 02 Maret 2021

MUI Desak Pencabutan Perpres Investasi Miras

MUI Desak Pencabutan Perpres Investasi Miras

MUI Desak Pencabutan Perpres Investasi Miras

Majelis Ulama Indonesia mendesak agar Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut. Perpres selanjutnya melegalkan investasi pada industri minuman keras.

" Saya pikir wajib dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat dikarenakan ini tidak untung untuk masa depan rakyat, bisa saja untung investasi iya, tetapi mudaratnya untuk umat iya," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis.

Kiai Cholil mengatakan, MUI udah mengeluarkan fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Minuman Keras. Lewat fatwa itu udah ditetapkan alkohol dan minuman keras adalah haram.

MUI termasuk udah beri tambahan wejangan kepada Pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras di masyarakat. Caranya bersama tidak beri tambahan izin pendirian pabrik, aktivitas produksi, hingga perdagangan miras.

" Oleh dikarenakan itu menyadari di sini, menurut fatwa MUI, kami menilak investasi miras kendati dilokalisir menjadi empat provinsi saja," kata Kiai Cholil.

Dia termasuk menyebutkan alasan penolakan tidak cuma berdasarkan ajaran Islam tetapi termasuk pertimbangan terdapatnya efek miras pada kepentingan bangsa. Miras, kata Kiai Cholil, mampu merusak akal.

Di sisi lain, Indonesia saat ini mengalami peningkatan kompetisi sumber daya manusia. Sehingga jangan hingga Pemerintah tambah meracuni akal generasi bakal singgah bersama miras.

" Sekiranya mampu dihilangkan ya dihilangkan dan dihapuskan, oleh kerena itu tidak mampu atas kearifan lokal, atau udah lama ada, kalau itu merusak pada rakyat kita," ucap Kiai Cholil.

Dampak negatif lain dari miras, kata Kiai Cholil, yaitu meningkatnya angka kematian. Fakta ini berjalan nyaris di semua dunia.

" Orang yang mati kerna miras semua dunia itu 2016 penelitiannya, lebih dari 3 juta, artinya lebih banyak daripada orang yan mati dikarenakan Covid. 70 % di Makassar, knowledge Kepolisian, kematian dikarenakan miras, mabuk itu ya yang meninggal dikarenakan mabuk," kata dia.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diatur 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka bersama kriteria khusus. Di antaranya mengatus industri minuman kera.

Namun tersedia kriteria spesifik untuk industri minuman keras, yaitu untuk investasi baru cuma boleh dilakukan di empat provinsi: Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Industri itu termasuk wajib perhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, di awalnya menyebutkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mampu mendorong investasi yang lebih berdaya saing dan mengembangkan bidang usaha prioritas. Dibandingkan bersama ketetapan di awalnya yaitu Perpres Nomor 44 Tahun 2016, kuantitas bidang usaha para perpres baru lebih banyak yang sifatnya terbuka.

" Kalau dibandingkan bersama Perpres Nomor 44 Tahun 2016, tersedia 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kami pindah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," kata Bahlil.

Ketentuan baru ini mengatur enam usaha tertutup untuk penanaman modal. Keenam bidang itu adalah budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang dicantumkan didalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia, serta industri bahan kimia perusak ozon. Pokermulia Poker online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot