Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 03 Maret 2021

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Legalitas Investasi Miras

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Legalitas Investasi Miras

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Legalitas Investasi Miras

Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut ketentuan tentang izin investasi baru untuk minuman beralkohol yang sebelumnya mengakibatkan penolakan berasal dari masyarakat. Presiden resmi menghapus lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi terhadap industri minuman keras. 

" Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres berkaitan pembukaan investasi baru di dalam industri minuman keras yang memiliki kandungan alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi melalui video di akun Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Keputusan tersebut diambil Jokowi sesudah memperoleh masukan berasal dari beraneka pihak terkait, khususnya berasal dari kalangan ulama dan tokoh agama.

" Setelah terima masukan-masukan berasal dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas Islam lainnya dan juga tokoh-tokoh agama yang lain dan termasuk masukan-masukan berasal dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.

Perpres 10 Tahun 2021 tidak diterima banyak pihak lantaran memberikan kesempatan pengembangan industri Miras di Indonesia.

Sejumlah ulama dan tokoh nasional menilai investasi tersebut justru memberikan mudarat lebih besar kepada masyarakat.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang melegalkan investasi minuman keras. Keputusan tersebut dinilai justru mendatangkan mudarat kepada umat.

" Kita amat tidak sepakat bersama dengan Perpres berkaitan investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan wa la tulqu biaidikum ilattahukah (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri di dalam kebinasaan/Surat Al Baqarah ayat 195)," ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj.

Kiai Said mengingatkan kebijakan Pemerintah harus mendatangkan maslahat cocok kaidah fikih 'tasharruful imam ala raiyyah manutun bil maslahah' (kebijakan pemimin harus didasarkan terhadap kemaslahatan). Menurut Kiai Said, agama sudah amat tegas melarang minuman keras.

" Karena agama sudah tegas melarang, maka semestinya kebijakan Pemerintah itu menekan mengonsumsi minuman beralkohol, bukan tambah didorong untuk naik," kata Kiai Said.

Dia termasuk menyatakan dampak tidak baik dan juga bahaya yang timbul akibat minuman keras harus dicegah. Tidak tersedia toleransi terhadap bahaya tersebut.

Kiai Said pun mengutip kaidah fikih ar ridla bis syaiin ridha bima yatawalladu minhu (rela terhadap sesuatu berarti berkenan terhadap hal-hal yang keluar berasal dari sesuatu itu).

" Kalau kami berkenan terhadap konsep investasi miras ini, maka jangan salahkan jika nanti bangsa kami rusak," kata dia.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmi Faishal Zaini, menyatakan sikap penolakan PBNU berkaitan miras tidak berubah sejak 2013. Tahun tersebut merupakan awal berasal dari bergulirnya ide legalisasi investasi miras.

" Sikap kami senantiasa tidak berubah sejak 2013, sementara pertama kali ketentuan ini digulirkan terhadap zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU senantiasa menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," kata Helmy.

Lebih lanjut, Helmy menyatakan Indonesia adalah Negara Pancasila yang Berketuhanan. Dia mengakui Indonesia bukan negara agama tapi masyarakatnya beragama.

" Jadi soal investasi minuman keras ini harus dipertimbangkan mudaratnya," ucap Helmy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot