Anak di Malang Bunuh Ibu Kandung untuk Tumbal Harta Karun
Misteri mayat yang terkubur terbalik di bekas mes Pembangkit Jawa Bali (PJB), Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kelanjutannya terkuak. Mayat itu adalah Mistrin, 56 tahun.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkapkan fakta lain. Mistrin ternyata dibunuh oleh putra kandungnya untuk dijadikan tumbal memperoleh harta karun. Hasil autopsi tunjukkan Mistrin dibunuh dua minggu lalu.
“ Saat diotopsi, ternyata mayatnya diperkirakan udah meninggal dua minggu yang lantas dan tersedia perbedaan terhadap anggota tubuhnya,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dikutip dari tugujatim.id.
“ Jadi, mayat tersebut ditemukan didalam kondisi tertanam di tanah, namun kakinya terbalik di atas. Sedangkan kepala hingga dada si korban ini terkubur di didalam tanah,” malah dia.
Setelah dua hari penyelidikan, polisi kelanjutannya mengungkapkan misteri pembunuhan ini. Pelakunya adalah anak kandung Mistrin, Arifudin Hamdy, 35 tahun.
“ Akhirnya sehabis proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Malang, kami tunjukkan bahwa persoalan ini adalah persoalan pembunuhan yang dilaksanakan oleh anak laki-laki yang merupakan anak kandung korban sendiri,” tuturnya.
Tragedi itu bermula terhadap Januari 2021, saat Mistrin dan Arifudin menemui seorang dukun di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar.
“ Setelah dilaksanakan proses penyidikan, kelanjutannya ditemukan bahwa korban bernama Mistrin yang berusia 56 th. terhadap Januari 2021 lantas ini sempat menemui orang pandai di tempat Wlingi, Kabupaten Blitar, dengan si anak yang juga pelaku pembunuhan,” beber Hendri.
Mereka menemui dukun itu untuk bertanya kebenaran adanya harta karun yang terkubur di lebih kurang bangunan bekas mes di PJB Karangkates.
“ Tujuan keduanya untuk bertanya harta karun yang terkubur di lebih kurang kios tempat korban berjualan. Dari keterangan orang pandai tersebut muncul kesimpulan di bangunan tua lebih kurang TKP tersebut tersedia harta karunnya,” ucapnya.
Pada 26 Januari 2021, korban merencanakan menggali di lebih kurang PJB Karangkates.
“ Hingga kelanjutannya terhadap 26 Januari 2021, si korban meminjam cangkul dan sabit dari kios tetangganya untuk menggali tanah di bangunan tua yang menjadi TKP pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Hendri menceritakan, korban lakukan upaya penggalian di TKP. Setengah jam kemudian, si tersangka menyusul. Kemudian pelaku menyebutkan saat itu korban udah didalam kondisi pusing-pusing.
Baru sehabis itu si tersangka memperoleh bisikan gaib untuk mendorong ibunya ke didalam lubang yang udah digali tersebut.
“ Setelah itu, tersangka terasa memperoleh bisikan kemungkinan dari alam gaib. Dia memperoleh bisikan supaya mendorong korban ke didalam lubang yang udah digali tersebut. Harapannya, sehabis didorong nanti bakal muncul harta karunnya, kemungkinan ini dapat disebut sebagai tumbal,” tandasnya.
Setelah mendorong ibunya hingga tewas, malah Hendri, pelaku langsung mengubur mayatnya dengan posisi terbalik. Kaki di atas. Tersangka langsung meninggalkan TKP dan juga ulang beraktivitas layaknya biasanya.
“ Si tersangka ini sempat ulang ke TKP sehabis 3 hari kejadian untuk menegaskan apakah udah tersedia harta karunnya di sana atau tidak. Ternyata belum tersedia harta karun yang muncul dan posisi korban tetap di posisi yang sama,” katanya.
Harta karun itu tak kunjung muncul hingga kelanjutannya mayat Mistrin ditemukan petugas PJB Karangkates yang tengah membersihkan wilayah tersebut.
“ Pada 11 Februari 2021, mayat korban ditemukan warga di sana yang kebetulan tengah lakukan aktivitas. Warga langsung melapor kepada Polsek Sumberpucung,” menyadari Hendri.
Polisi hingga saat ini tetap memeriksa tersangka, begitu juga dengan kondisi kejiwaannya.
“ Sejauh ini belum tersedia gejala pemukulan terhadap korban sebab kondisi tubuhnya tidak tersedia isyarat memar atau luka dari senjata tumpul maupun senjata tajam. Tapi, kami senantiasa bakal memeriksa lebih lanjut tentang kondisi kejiwaan tersangka,” ucapnya.
Tersangka sendiri bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“ Pasal yang dikenakan yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan, sesudah itu kami juncto dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang memicu seseorang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 th. penjara,” ujarnya.
Menurut Hendri, Arifudin menyebutkan bahwa terdapat harta karun berbentuk berlian di sekitaran bangunan tua PJB. Namun hingga kini harta karus berbentuk berlian itu belum juga didapat.
Tersangka juga menyebutkan bahwa ibunya udah lama menderita sakit kepala. Pada saat kejadian, ibunya meninggal sebab ditarik makhluk halus ke lubang galiannya sendiri.
“ Yang menggali itu Ibu sebelum meninggal. Setelah itu orangnya tidak sadarkan diri sebab pusing. Pusingnya itu udah lama yang dirasakan ibu saya. Lalu Ibu saya meninggal dan tersedia yang narik dari didalam situ (lubang galian) oleh penghuninya (makhluk halus),” jelasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar