Calon Pengantin Pria Lupa Bawa Maskawin, Pasangan di Bekasi Batal Nikah
Pernikahan merupakan dambaan bagi tiap-tiap pasangan. Apalagi kalau sang mempelai pria merasa bisa untuk turut membiayai pernikahan tersebut.
Namun apa jadinya kalau sang mempelai pria lupa membawa mas kawin sementara prosesi akad nikah, layaknya yang berjalan didalam video yang viral tersebut ini.
Baru-baru ini berjalan masalah gagal nikah dikarenakan mas kawin yang menimpa pasangan asal Bekasi, Jawa Barat.
Menurut informasi, seluruh persiapan udah dilakukan, lebih-lebih penghulu pernikahan udah duduk di hadapan calon pengantin sementara akad nikah dapat dimulai.
Namun, sementara hendak laksanakan prosesi ijab kabul, mempelai pria mengaku lupa membawa mas kawin. Tentu saja pihak keluarga wanita murka dikarenakan di awalnya mempelai pria udah berjanji dapat membawa sejumlah mas kawin.
Penghulu pernikahan pun tidak berani melanjutkan prosesi akad nikah tersebut atas permohonan keluarga mempelai wanita.
Menurut keluarga mempelai wanita, tindakan pengantin pria tidak bisa diakui sebagai kelalaian biasa. Mereka merasa udah dibohongi pengantin pria.
Keluarga mempelai wanita mengaku udah dibuat malu atas kejadian tersebut. Masalahnya, mempelai pria berjanji dapat mengimbuhkan mas kawin berwujud emas 10 gram dan sejumlah uang untuk pesta hajatan.
" Ya, menjadi enggak tersedia mirip sekali pada sementara duduk nikah itu Pak. Jangan kan segala perjanjian, pembicaraan dia katanya emas 10 gram. Dengan seperak terhitung enggak tersedia mirip sekali. Dengan orang tuanya terhitung enggak pada sampai mirip sekali," mengerti Tinggal, orangtua mempelai wanita.
Kasus gagal nikah ini sempat memicu emosi keluarga mempelai wanita dan warga setempat. Namun selanjutnya polisi berhasil meredam emosi mereka supaya tidak sampai berjalan hal-hal tak diinginkan.
Dalam video, si pengantin wanita yang bernama Dewi Lestari mengaku udah ikhlas kalau pernikahannya gagal dikarenakan calon suaminya tak membawa mas kawin layaknya dijanjikan.
" Ya, intinya percaya aja (dengan ketentuan keluarga)," kata gadis berhijab sementara ditemui wartawan.
Sementara itu, buku nikah yang udah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bekasi mesti dikembalikan. Buku nikah tersebut terpaksa dikembalikan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cabangbungin, Bekasi.
" Makanya saya dapat selamanya berkoordinasi bersama Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Cabangbungin gitu. Karena sesungguhnya baru ini berjalan Pak, sebelum-sebelumnya saya tidak pernah.
" Dan lebih-lebih mungkin yang lainnya pun belum pernah berjalan hal layaknya ini, pernikahan yang dibatalkan kala rela ijab kabul dilakukan," kata Doni Fajar, penghulu Desa Jaya Bakti.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar