Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Minggu, 17 November 2019

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri

Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri

Allan Darmasaputra kakak dari Ammar, korban kecelakaan Otoped Listrik Grabwheels yang meninggal dunia meminta keadilan dari pihak kepolisian untuk menindak tegas penabrak adiknya. Bahkan permohonan Allan tersebut langsung ditujukannya ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Saya minta Pak Jokowi, Pak Kapolri, tolong lihat ini. Hukum di negara ini tolong ditegakkan. Ada ketidakadilan di sini. Mohon dihukum seadil-adilnya pelaku, yang sudah dijadikan tersangka mohon ditahan, jangan dikenakan wajib lapor saja," kata Allan saat ditemui di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).  Daftar di sini

 Allan mengatakan keterangan dari pihak kepolisian yang menyebut DH sempat turun menolong Wisnu adalah salah, sebab DH diyakini langsung kabur tanpa menolong korban yang ia tabrak.

"Kami di sini bertanya-tanya jadinya, apa spesialnya karena cuma diwajibkan lapor. Kami juga tegaskan dari keluarga korban, bahwa pelaku sama sekali tidak menolong korban. Pelaku ketika menabrak langsung lari begitu saja. Tanpa ada pertolongan. Pelaku sedang mabuk, tidak mungkin meminta orang lain. Kami luruskan jadi, pelaku sama sekali tidak menolong korban," tegasnya. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jellyta, kakak dari Wisnu, korban meninggal dunia kasus tabrakan otoped listrik di Senayan. 

"Saya selaku kakak kandung Wisnu meminta untuk kasus adik saya dapat ditegakkan seadil-adilnya karena di sini saya sudah kehilangan adik saya, mas Alan sudah kehilangan adiknya, dimohon kasus ini ditegakkan seadil-adilnya," kata Jellyta. 
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.  Daftar di sini

Disisi lain, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH. Polisi beralasan DH tidak berusaha kabur dan tidak menghilangkan barang bukti. Meski tak ditahan, DH dikenakan wajib lapor. Dirinya wajib melapor ke polisi dua kali dalam seminggu. 

Kini, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot